Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan secara tiba-tiba. Dampaknya tak main-main. Ratusan warga dilaporkan tak bisa mengakses layanan kesehatan, bahkan hingga gagal menjalani perawatan penting seperti cuci darah, lantaran tidak memiliki dana pribadi untuk berobat.
Di tengah polemik tersebut, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan PBI BPJS. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu PBI BPJS?
PBI BPJS merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Mengacu pada laman resmi Kementerian Keuangan, peserta PBI adalah masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Dalam buku Strategi Pembangunan Kesehatan Papua Tengah karya Kristianus Tebai dijelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni BPJS PBI dan BPJS Non-PBI.
Peserta BPJS PBI berasal dari kelompok masyarakat miskin dan hampir miskin yang telah diverifikasi oleh pemerintah. Mereka tidak dibebankan kewajiban membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung negara.
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI
Berbeda dengan PBI, peserta BPJS Non-PBI merupakan masyarakat yang membayar iuran secara mandiri. Kelompok ini terbagi dalam tiga kelas kepesertaan, yaitu:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan
Besaran iuran tersebut ditetapkan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih peserta.
Alasan PBI BPJS Dinonaktifkan
Menanggapi isu penonaktifan PBI BPJS, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

