Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penyertaan modal Bank NTT tahun 2026 dipastikan tidak dapat direalisasikan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, pekan lalu, yang menegaskan bahwa dasar hukum penyertaan modal telah berakhir pada 2025 dan belum direvisi tepat waktu.
Menurut Tellend, Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya hanya berlaku selama lima tahun dan berakhir pada 2025. Namun, revisi tidak diajukan pada tahun yang sama, sehingga Pemerintah Kota Kupang baru mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan pada 2026.
“Tahun 2026 ini tidak ada penyertaan modal karena Perdanya belum ada. Ranperda baru diajukan sekarang, maka penyertaan modal baru bisa dilakukan tahun depan, tahun 2027,” jelas Tellendmark.
Ranperda Penyertaan Modal jadi Prioritas DPRD
Kondisi ini membuat Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 tentang Penyertaan Modal pada Bank NTT menjadi salah satu prioritas pembahasan DPRD Kota Kupang tahun 2026.
Tellend menekankan bahwa pembahasan Ranperda harus mempertimbangkan berbagai aspek penting, termasuk urgensitas, besaran penyertaan modal, serta efisiensi anggaran daerah.
“Dengan efisiensi anggaran saat ini, banyak program dan kegiatan yang tidak berjalan. Karena itu, kita perlu diskusi serius. Nilainya bisa dikurangi atau bahkan ditunda,” tegasnya.
Hal ini menunjukkan DPRD tidak hanya fokus pada legalitas, tetapi juga pada dampak fiskal terhadap APBD Kota Kupang secara keseluruhan.
Rapat Pembahasan Ranperda
Rapat pembahasan pengajuan Ranperda dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Vicky Dimoe Heo, didampingi Wakil Ketua Tellendmark Daud serta anggota Nelda Lalay, Maudy Dengah, dan Mujammad Ramli pada Rabu (11/2/2026).
Dari pihak eksekutif, hadir Asisten I Setda Kota Kupang, Hengky G. Malelak, bersama Kabid Data, Evaluasi, dan Pengendalian Bappeda Jefri Baitanu serta staf Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Hengky Malelak menjelaskan, dari 10 usulan Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Kupang, empat di antaranya telah siap masuk tahap pembahasan, yakni:
- Perubahan Perda Nomor 3 tentang Penyertaan Modal pada Bank NTT
- Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh
- Penyelenggaraan Sarana dan Perdagangan
- Sistem Kepariwisataan Daerah
Sementara enam Ranperda lainnya masih dalam tahap pelengkapan dokumen administratif.
Dampak Terhadap Pembangunan Daerah
Tertundanya penyertaan modal Bank NTT 2026 berimplikasi pada strategi penguatan permodalan bank daerah tersebut. Namun, DPRD Kota Kupang menegaskan bahwa aspek kehati-hatian fiskal tetap menjadi pertimbangan utama.
DPRD juga berkomitmen mempercepat pembahasan Ranperda prioritas agar regulasi yang berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kota Kupang berharap regulasi tersebut segera ditetapkan agar program pembangunan berjalan optimal serta memiliki landasan hukum yang kuat.
Dengan penentuan prioritas Ranperda ini, arah pembangunan Kota Kupang diharapkan semakin terukur, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam kebijakan strategis seperti penyertaan modal Bank NTT pada 2027 mendatang. (rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

