Oelamasi, RakyatNTT.ID Kuota pengiriman sapi Kabupaten Kupang tahun 2026 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai belum sesuai dengan harapan Pemerintah Kabupaten Kupang. Tahun ini, Pemkab Kupang hanya diberikan jatah pengiriman sebanyak 12.628 ekor sapi untuk dikirim ke luar daerah.

Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Oktaviana Manulangga, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/2/2026), menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Kupang mengajukan kuota berdasarkan data populasi ternak mencapai 317 ribu ekor sapi.

Namun, data tersebut yang mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS) tidak sepenuhnya diakui oleh Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Iklan

“Jumlah kuota tahun ini memang naik sedikit, tetapi seharusnya berdasarkan data populasi ternak dari Dinas Peternakan Kabupaten Kupang mencapai 317.000 ekor. Data kami dengan data BPS tidak diakui oleh Dinas Peternakan Provinsi,” ujarnya.

71 Perusahaan Kantongi Izin, Kuota Tak Dibagi Merata

Dalam proses pengiriman sapi ke luar daerah, Pemkab Kupang menggandeng perusahaan mitra. Tercatat lebih dari 100 perusahaan telah mengajukan permohonan, dan sebanyak 71 perusahaan telah mengantongi izin dengan kuota yang masih dalam tahap verifikasi serta pemeriksaan fisik oleh petugas Dinas Peternakan Kabupaten Kupang.

Oktaviana menegaskan bahwa pembagian kuota tidak dilakukan secara merata kepada seluruh perusahaan.

“Setelah melihat jumlah perusahaan, kami tidak bisa membagi kuota secara merata. Kami harus mengutamakan perusahaan yang memiliki track record baik, agar izin yang diberikan benar-benar terserap,” jelasnya.

Saat ini, proses verifikasi masih pada tahap perizinan. Untuk mendapatkan rekomendasi pengiriman, perusahaan wajib melakukan pengujian sampel darah ternak di Laboratorium Kesehatan Hewan Provinsi NTT. Setelah itu, rekomendasi diterbitkan usai pembayaran retribusi pengiriman ternak.

Retribusi Pengiriman Ternak jadi Andalan PAD 2026

Di sisi lain, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang dibebankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2026. Retribusi pengiriman ternak menjadi sektor penyumbang terbesar dalam target tersebut.

Selain retribusi pengiriman ternak, terdapat pula sumber pendapatan lain seperti retribusi palang ternak, DOC, telur, daging segar, hingga olahan daging.

“Retribusi ternak menjadi yang paling besar kontribusinya terhadap target PAD,” ungkap Oktaviana.

Untuk mendukung pencapaian target PAD, dalam waktu dekat Dinas Peternakan akan melakukan pendataan ulang populasi ternak sapi di Kabupaten Kupang. Pendataan ini akan melibatkan pemerintah desa hingga tingkat RT guna memperoleh data faktual berdasarkan jenis sapi yang dimiliki masyarakat.

“Paling tidak kita memiliki data populasi ternak sapi yang valid di masyarakat berdasarkan jenisnya,” pungkasnya. (rnc04)