Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menambahkan, penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs mencakup penelusuran informasi sejak Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, dengan fokus pada isu keabsahan ijazah.

Namun, Yulianto menilai upaya tersebut justru berujung pada kriminalisasi, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
“Ironisnya, dalam bangsa ini RRT malah dikriminalisasikan. Padahal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan konstitusi menjamin hak tersebut,” jelasnya.
Yulianto menegaskan, penelitian ilmiah dan kajian terhadap dokumen publik merupakan bagian dari pengembangan ilmu pengetahuan yang dilindungi oleh undang-undang. Ia juga mengaku melihat kejanggalan pada salinan foto ijazah Jokowi yang beredar di media sosial dan media massa.
“Setelah saya lihat secara kasat mata, memang berbeda antara sosok Pak Jokowi dengan foto yang ada di ijazah,” ungkapnya.
Ia menyebut salinan ijazah yang beredar, baik yang diunggah oleh kader PSI Dian Sandi maupun yang ramai di berbagai platform media, menunjukkan perbedaan visual yang patut dipertanyakan.
“Dari sisi itu, sosok Pak Jokowi berbeda dengan foto yang ada di ijazah,” pungkas Yulianto. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

