Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta periode 2012–2016, Yulianto, dihadirkan sebagai saksi fakta oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Selasa (10/2/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Yulianto mengungkapkan adanya perbedaan mencolok secara kasat mata antara foto Presiden Jokowi dengan foto yang tercantum pada salinan ijazah yang selama ini beredar di ruang publik.
“Sehingga secara kasat mata bisa kelihatan. Dari sisi itu, sosok Pak Jokowi berbeda dengan foto yang ada di ijazah,” ujar Yulianto, Selasa (10/2/2026).
Yulianto menjelaskan, kehadirannya sebagai saksi bermula dari permintaan Roy Suryo dan tim (Roy Suryo Cs) yang memintanya menjadi saksi meringankan. Permintaan tersebut didasari posisinya sebagai Ketua KI DKI Jakarta saat berlangsungnya Pilkada DKI Jakarta, di mana Jokowi menjadi salah satu kandidat.
Menurut Yulianto, substansi kesaksiannya berkaitan dengan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Saya akan membicarakan keprihatinan sebagai bangsa karena bagaimanapun tim RRT sebetulnya sudah memperjuangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang baik, benar, dan tidak menyesatkan,” tuturnya.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

