Jakarta, RakyatNTT.ID – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif seperti kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang berstatus nonaktif.

Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus pasien yang mengalami kendala layanan kesehatan, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah, akibat status kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan.

Ghufron menjelaskan, larangan penolakan pasien darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam regulasi tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun.

Iklan

“Nah, ini memang ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (9/2).

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta BPJS PBI dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Kondisi tersebut terjadi akibat proses pembaruan dan pemutakhiran data di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik, artinya biayanya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya, yang status PBI-nya nonaktif karena tidak masuk DTSEN,” jelas Ghufron.

Meski demikian, ia memastikan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI saat ini semakin mudah dan cepat berkat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Hal ini bertujuan agar pelayanan medis bagi peserta tetap berjalan tanpa hambatan.

Ghufron menyebutkan, pihaknya telah membahas reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena telah pernah mendapatkan reaktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.

Ia pun meminta manajemen rumah sakit untuk tidak mempersulit pasien, khususnya mereka yang membutuhkan layanan kesehatan rutin seperti cuci darah.

“Kalau sudah terlanjur di rumah sakit, bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, atau ke BPJS Satu. Setiap rumah sakit itu ada fotonya dan nomor yang bisa dihubungi. Sebenarnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang dinonaktifkan, selama SK Kemensos-nya jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa penetapan kepesertaan BPJS PBI didasarkan pada desil kesejahteraan. Desil satu merupakan kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang menjadi prioritas utama perlindungan sosial.

“Desil satu itu sudah pasti miskin dan miskin ekstrem. Sementara yang dibiayai pemerintah sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” ujar Gus Ipul.

Ia menilai anggaran pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah sangat besar, termasuk dukungan pembiayaan tambahan dari pemerintah daerah.

Gus Ipul juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kemensos telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87.591 peserta telah melakukan reaktivasi kepesertaan.

“Sebagian peserta juga berpindah menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonominya membaik, dan sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (*/rnc)