Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Nangapanda. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka FM disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo Ayat (3) jo Pasal 229 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Iklan

Barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejari Ende antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu lembar STNK.

Imbauan Kamseltibcarlantas Ramadhan dan Jelang Idulfitri

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Ende juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas.

Ia menegaskan pentingnya menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

“Mobilitas masyarakat dipastikan meningkat selama Ramadhan dan menjelang Lebaran. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan,” tegasnya.