Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kasus ini bolak-balik ke kejaksaan dan tidak kunjung P21 karena berbagai kendala,” ungkap Albert.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 62, yang membuka ruang koordinasi atau gelar perkara bersama antara penyidik dan jaksa penuntut umum untuk memberikan kepastian hukum.
Albert meminta agar jika dilakukan gelar perkara, dirinya juga dihadirkan untuk menyampaikan bukti-bukti yang menurutnya belum seluruhnya terlampir dalam berkas perkara.
Ia menyinggung fakta persidangan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait aliran dana Rp3,5 miliar dari Bank NTT ke BPR Christa Jaya.
“Angka Rp3,5 miliar itu sama dengan jumlah utang Rahmat. Setelah terang di sidang Tipikor bahwa dana tersebut mengalir ke BPR, menurut kami BPR tidak memiliki hak terhadap sertifikat yang dituduhkan kepada kami,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut dalam persidangan juga terungkap bahwa sertifikat-sertifikat tersebut belum diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), sehingga menurutnya tidak ada hak kebendaan yang melekat pada BPR.
“Menurut kami agak prematur jika saya ditetapkan sebagai tersangka. Namun sebagai warga negara yang baik, saya tetap menghormati proses hukum,” katanya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

