Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pengurus Wilayah Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil PPAT) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak kepastian hukum atas status tersangka yang disandang Notaris Albert Riwu Kore sejak tahun 2022. Hingga kini, kasus tersebut disebut belum juga dinyatakan lengkap atau oleh Polda NTT.
Ketua Pengwil PPAT NTT, Emanuel Mali, mengaku prihatin atas proses hukum yang telah berjalan selama kurang lebih empat tahun tanpa kejelasan.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana proses penetapan tersangka Pak Albert yang berjalan hingga saat ini tidak diketahui lagi perkembangannya. Sebagai sesama pengurus notaris provinsi, tentu kami prihatin dan wajib memberikan pendampingan,” ujar Emanuel.
Bertemu Direskrimum Polda NTT
Emanuel menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
“Kami bersyukur bisa bertemu dan berkomunikasi dengan Pak Dir. Beliau sangat responsif dan memberikan harapan akan memeriksa, menindaklanjuti serta mempelajari kembali berkas-berkas tersebut,” katanya.
Menurut Emanuel, Direskrimum yang baru menjabat itu menyampaikan dua kemungkinan penyelesaian.
Pilihan pertama, apabila berkas telah lengkap dan sesuai dengan petunjuk kejaksaan, maka akan dilanjutkan ke persidangan. Namun jika belum lengkap atau tidak dapat memenuhi permintaan jaksa, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

