Tidak hanya berlaku bagi mahasiswa, kebijakan ini juga menyasar dosen. Seluruh dosen diwajibkan menjadikan jurnal internasional bereputasi sebagai rujukan utama dalam penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).

Selain itu, setiap proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai melalui DIPA Undana harus mencantumkan referensi internasional dengan proporsi minimal 40 persen.

Dukungan Konsorsium dan Literasi Digital

Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., menjelaskan bahwa ketersediaan akses jurnal internasional ini tidak terlepas dari keikutsertaan Undana dalam Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri Kawasan Timur Indonesia (KPTN-KTI).

Iklan

Melalui konsorsium tersebut, Undana dapat memperoleh akses ke database bereputasi dunia dengan skema langganan yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Sebagai langkah pendukung, Undana juga telah menyelenggarakan pelatihan intensif penggunaan platform ScienceDirect bagi dosen dan mahasiswa. Program ini bertujuan meningkatkan literasi digital sivitas akademika serta mendorong pemanfaatan data dan riset mutakhir dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Dengan kebijakan wajib referensi internasional ini, Undana menegaskan komitmennya untuk meningkatkan standar akademik dan tidak sekadar menjadi konsumen pengetahuan global. Ke depan, Undana diharapkan mampu berkontribusi aktif melalui karya ilmiah yang unggul, kredibel, dan berdampak nyata bagi pembangunan kawasan timur Indonesia dan dunia internasional. (*/rnc)