Kupang, RakyatNTT.ID Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh sivitas akademika menggunakan database jurnal dan buku referensi internasional bereputasi sebagai rujukan utama dalam kegiatan akademik.

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 10/SE/2026 tertanggal 12 Januari 2026, sebagai upaya konkret meningkatkan kualitas karya ilmiah dan daya saing publikasi Undana di tingkat global.

Melalui kebijakan tersebut, Undana membuka akses luas ke berbagai database internasional ternama, di antaranya ScienceDirect (Elsevier), EBSCO, serta koleksi buku referensi dari Taylor & Francis.

Iklan

Pemanfaatan sumber-sumber ilmiah ini kini menjadi standar wajib dalam proses pembelajaran, penelitian, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Undana.

Proporsi Wajib Referensi Internasional

Kebijakan ini secara rinci mengatur kewajiban minimal penggunaan rujukan internasional bagi mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir, skripsi, tesis, maupun disertasi. Adapun proporsi minimal yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Program Sarjana (S1): minimal 10 persen dari total referensi atau artikel
  • Program Magister (S2): minimal 20 persen dari total referensi atau sekurang-kurangnya 20 artikel
  • Program Doktor (S3): minimal 30 persen dari total referensi atau sekurang-kurangnya 30 artikel

Dalam implementasinya, dosen pembimbing bertanggung jawab melakukan evaluasi akademik atas pemenuhan proporsi referensi tersebut, sementara Koordinator Program Studi (Kaprodi) menjalankan fungsi validasi akhir sebelum mahasiswa mengikuti tahapan ujian.