Jakarta, RakyatNTT.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah sepakat tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2026.

Dasco menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sehingga DPR tidak memiliki rencana untuk membahas revisi regulasi tersebut dalam waktu dekat.

Pernyataan tersebut dinilai membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik nasional. Kepala Desk Politik Great Institute, Hanif Adrian, menyebut sikap politik yang disampaikan Dasco telah mengubah konstelasi politik ke arah yang lebih kondusif.

Iklan

“Prof Dasco mengumumkan sikap politik yang diharapkan mampu menurunkan tensi ketegangan politik yang sebelumnya menguat,” ujar Hanif, Selasa (20/1/2026).

Menurut Hanif, penegasan penundaan pembahasan revisi UU Pilkada merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan politik dan menciptakan stabilitas nasional, terutama menjelang konsolidasi pemerintahan baru.

“Agenda pembangunan pemerintah hanya akan berhasil mencapai pertumbuhan yang inklusif jika dijalankan dalam suasana politik yang stabil,” jelasnya.

Great Institute menilai stabilitas politik di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berpotensi semakin membaik, seiring dengan sinergi antara Pemerintah yang digawangi secara teknokratis oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan DPR yang dipimpin secara politik oleh Sufmi Dasco Ahmad.

“Sinergi Pemerintah dan DPR menjadi sangat penting karena Indonesia sedang memasuki periode badai geopolitik dan geoekonomi, di mana situasi global sedang tidak menentu,” tambah Hanif.

Hanif juga memberikan apresiasi tinggi terhadap sikap Dasco yang dinilainya konsisten menjaga nilai demokrasi.

“Sikap Dasco sebagai insinyur politik yang berkomitmen pada demokrasi patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hanif berharap Pemerintah dan DPR membuka ruang yang lebih luas bagi aktivis dan intelektual pro-demokrasi untuk memberikan masukan dalam upaya pembaruan sistem pemilu agar semakin transparan dan berkeadilan.

Salah satu gagasan yang disorot adalah penerapan sistem pemilihan elektronik (e-voting) untuk menekan praktik politik uang dan mempercepat proses penghitungan suara.

Tak hanya itu, Hanif menilai bukan hal mustahil ke depan Pemerintah dan DPR mempertimbangkan perubahan sistem pemilu, baik menuju sistem proporsional tertutup maupun sistem distrik, guna memberantas politik uang sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil daerah, termasuk kemungkinan pembentukan partai lokal seperti yang berlaku di Aceh. (*/rnc)