Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kebijakan pemerintah yang memangkas hampir sepertiga anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai melanggar konstitusi.
Atas dasar itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menilai anggaran pendidikan seharusnya “steril” dan hanya digunakan untuk fungsi inti pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat ketentuan yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.
Anggaran Pendidikan Dinilai Tak Lagi Utuh 20 Persen
Salah satu pemohon, mahasiswa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto, melainkan kritik terhadap sumber pendanaannya.
“Pendidikan itu menyangkut gaji guru, sarana prasarana, beasiswa, dan proses belajar mengajar. Sedangkan MBG adalah kebutuhan dasar masyarakat luas. Jadi tidak tepat jika dibiayai dari anggaran pendidikan,” ujarnya.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

