Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
DALAM demokrasi, partai politik semestinya menjadi sarana artikulasi dan agregasi kepentingan warga negara. Partai hadir sebagai penghubung antara rakyat dan kekuasaan, menyerap aspirasi publik, lalu memperjuangkannya melalui mekanisme politik yang sah. Namun, wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD justru membuka persoalan yang lebih mendasar, yakni krisis fungsi partai politik dalam demokrasi Indonesia hari ini.
Alasan mahalnya biaya politik kerap dijadikan dalih utama untuk menghapus pilkada langsung. Argumentasi ini terdengar rasional di permukaan, tetapi problematik jika dikaitkan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Sejumlah survei nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa publik secara konsisten masih menghendaki pilkada langsung. Dengan demikian, ketika partai politik tetap mendorong pilkada tidak langsung sambil mengabaikan preferensi publik, partai sejatinya sedang meninggalkan fungsi representasinya.
Dalam konteks ini, partai politik tidak lagi tampil sebagai institusi demokratis yang otonom, melainkan cenderung menyesuaikan diri dengan arah kekuasaan. Keputusan Partai Demokrat yang mendukung pilkada melalui DPRD dengan alasan menyelaraskan diri dengan kebijakan Presiden Prabowo, misalnya, patut dicermati secara kritis. Jika “keselarasan dengan penguasa” menjadi justifikasi utama dalam menentukan sikap politik, maka demokrasi lokal berisiko mengalami resentralisasi kekuasaan, atau setidaknya kemunduran dalam praktik demokrasi.


WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe