Jakarta, RakyatNTT.ID – Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap buronan internasional Muhammad Riza Chalid. Surat Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol Prancis tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC terbit pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Secara resmi kami sampaikan, kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung, Minggu (1/2/2026).

Iklan

Usai diterbitkannya Red Notice tersebut, Mabes Polri langsung melakukan langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Koordinasi dilakukan dengan kementerian, lembaga terkait, serta mitra internasional guna mendukung proses penegakan hukum terhadap Riza Chalid.

Untung menegaskan, Set NCB Interpol Indonesia berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.

“Upaya yang dilakukan Set NCB Interpol Indonesia adalah melakukan koordinasi dengan counterpart, baik asing maupun dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga. Kami mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” jelasnya.