Kupang, RakyatNTT.ID Pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari kalangan politisi dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menggerus independensi lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Peringatan ini disampaikan Pengamat Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH., MH, akhir pekan lalu.

Menurut Mikhael, kecenderungan mengisi MK dengan figur politisi sarat kepentingan dan tidak bisa dilepaskan dari agenda-agenda strategis nasional yang akan dihadapi ke depan.

Iklan

“Sangat berbahaya kalau hakim MK terus diisi oleh politisi. Ini cenderung politis dan bisa mengarah pada upaya mengamankan agenda tertentu,” tegas Mikhael.

Ia menyoroti banyaknya permohonan pengujian undang-undang yang akan masuk ke MK, khususnya terkait KUHP dan KUHAP baru, serta potensi sengketa Pemilu dan Pilkada mendatang. Dalam konteks ini, MK berperan sebagai wasit terakhir demokrasi yang dituntut netral dan independen.

Mikhael juga mengingatkan bahwa penafsiran konstitusi yang sarat muatan politik berpotensi membuka ruang bagi agenda tersembunyi, termasuk isu liar mengenai amandemen konstitusi. Jika dibiarkan, MK berisiko bergeser dari penjaga konstitusi menjadi alat legitimasi kekuasaan.