Demokrasi Tidak Boleh Direduksi Menjadi Urusan Elite

Wacana pemindahan ekspresi kedaulatan rakyat dari ruang publik ke ruang DPRD baik melalui pembatasan hak pilih langsung maupun penguatan mekanisme representasi tertutup harus dibaca secara kritis.

Di permukaan, gagasan ini sering dibungkus dengan narasi efisiensi, stabilitas politik, atau penguatan sistem perwakilan. Namun, di balik itu tersimpan persoalan mendasar: apakah demokrasi masih menempatkan rakyat sebagai subjek utama, atau justru mereduksinya menjadi objek yang cukup “diwakili”? Demokrasi tidak pernah lahir dari rasa takut terhadap rakyat.

Ia lahir dari keyakinan bahwa warga negara mampu mengambil keputusan politik bagi dirinya sendiri. Karena itu, setiap upaya untuk “memindahkan” suara rakyat dari arena partisipasi langsung ke ruang elite harus diuji bukan hanya secara prosedural, tetapi juga secara normatif dan konstitusional.

Iklan

Kedaulatan Rakyat Bukan Delegasi Tanpa Batas

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Rumusan ini sering disalahpahami seolah-olah kedaulatan rakyat sepenuhnya telah “diwakilkan” kepada lembaga perwakilan. Padahal, dalam teori konstitusi modern, perwakilan adalah instrumen, bukan pengganti kedaulatan rakyat itu sendiri.