Kefamenanu, RakyatNTT.ID Aparat kepolisian dari Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten TTU.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YHS pada Rabu, 21 Januari 2026. Penangkapan dan penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT Satreskrim/Polres Timor Tengah Utara/Polda NTT, tertanggal 20 Januari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iklan

Penggeledahan dan Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berlokasi di kawasan BTN Kefamenanu, Kabupaten TTU. Dalam penggeledahan tersebut, Unit Tipiter Polres TTU menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak delapan lembar, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu buah gunting kertas, satu unit printer, serta beberapa lembar kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.