Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Demokrasi tidak bisa dipahami semata-mata dari hitung-hitungan biaya layaknya membandingkan harga beras di pasar.
Demokrasi adalah soal kedaulatan rakyat yang harus ditempatkan sebagai patokan utama dalam setiap kebijakan politik, termasuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat merespons wacana pendengung Pilkada oleh DPRD dengan alasan mahalnya biaya Pilkada langsung.
“Cost atau biaya dalam demokrasi tidak bisa kita maknai seakan-akan memperbandingkan antara harga beras di toko A dengan harga beras di toko B. Demokrasi pada hakikatnya adalah kekuasaan warga. Jadi patokannya itu dulu,” ujar Bivitri.
Konstitusi Tegaskan Pilkada Harus Langsung
Bivitri mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 telah ditafsirkan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tafsir tersebut ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 110 Tahun 2025, yang menguatkan Putusan Nomor 55 Tahun 2019 serta Putusan Nomor 85 Tahun 2022.
Menurutnya, jika merujuk pada konstitusi dan berbagai putusan MK tersebut, tidak ada ruang tafsir lain bahwa pemilihan kepala daerah yang demokratis dimaknai selain melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

