Atas perbuatannya, Joni Ang (49) dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku kini sudah diamankan dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP I Wayan Pasek Sujana. (rnc26)