Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Penghentian sementara pelayaran kapal wisata ini bertujuan untuk memastikan keselamatan wisatawan sekaligus mendukung kelancaran operasi pencarian dan penyelamatan (SAR). Larangan tersebut berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai ada pengumuman lebih lanjut dari otoritas terkait.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan di lapangan serta memastikan seluruh upaya maksimal dilakukan hingga seluruh korban ditemukan. (*/rnc)
