Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sebanyak 17 terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia menyampaikan pembelaan diri (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).
Dalam perkara kedua dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, penasihat hukum para terdakwa secara tegas meminta majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan dan hukuman yang diajukan Oditur Militer. Dari 17 terdakwa tersebut, terdapat dua perwira, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Melalui nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian, tim kuasa hukum menolak seluruh tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menuntut pidana penjara enam hingga sembilan tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Tim penasihat hukum yang membacakan pledoi terdiri dari Letkol Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Letkol Chk Alex Pandiaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung sebagai hakim anggota.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum menegaskan bahwa pledoi tersebut tidak bertujuan mengaburkan proses hukum, melainkan murni untuk mencari keadilan dengan tetap berpegang pada unsur formil dan materil perkara.
Menurut mereka, hakim militer harus mempertimbangkan dua aspek utama dalam menjatuhkan putusan, yakni kedisiplinan militer dan keadilan bagi terdakwa.
“Kedisiplinan memang penting, tetapi keadilan harus ditegakkan dengan mempertimbangkan latar belakang dan faktor pemicu terjadinya peristiwa. Setiap tindak pidana selalu memiliki sebab dan konteks,” ujar penasihat hukum di persidangan.
Tim kuasa hukum juga menguraikan kembali kronologis peristiwa yang bermula dari apel izin bermalam personel Kompi A Yonif TP/834 Waka Ngamere. Mereka menilai rangkaian kejadian tersebut tidak bisa dilepaskan dari situasi dan kondisi saat itu.
Terkait dakwaan Oditur Militer yang menggunakan Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, penasihat hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat dan tidak didukung alat bukti yang kuat.
Dalam kesimpulan pledoi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim:
- Menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian,
- Membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum,
- Menolak tuntutan restitusi dari Oditur Militer,
- Membebaskan para terdakwa dari tahanan,
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan dijatuhkan seadil-adilnya. Menghukum dalam keraguan adalah dosa,” tegas penasihat hukum.
Para terdakwa dan tim kuasa hukum juga menilai tuntutan Oditur Militer terlalu berat dan cenderung dipengaruhi opini publik, tanpa sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

