Selain itu, OJK perlu mengambil kebijakan penetapan bunga yang wajar. Hilda secara spesifik menyarankan OJK mengambil patokan bunga kredit yang sudah diatur, seperti bunga kartu kredit, yang rata-rata diatur pada bunga riil 1,75% per bulan atau 21% per tahun.

“Jarak antara bunga riil pinjol yang mencapai 125,9% per tahun dengan bunga kartu kredit yang hanya 21% per tahun adalah jurang yang sangat lebar. OJK harus segera menutup jurang ini demi melindungi masyarakat,” tambahnya.

Soroti Kasus Bunuh Diri

Hilda juga menyoroti dampak ekstrem dari jeratan utang Pinjol. Berdasarkan data media massa, tercatat 72 kasus bunuh diri nasabah di Indonesia sepanjang tahun 2018 hingga 2023 yang dihubungkan dengan tekanan dari Pinjol.

Iklan

Meski demikian, Hilda menambahkan bahwa penelitian yang dilakukan pihaknya di wilayah Nusa Tenggara Timur menunjukkan tidak ada kasus bunuh diri yang terkait Pinjol di provinsi tersebut, menjadikannya pengecualian yang patut dicatat. (rnc)