Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
2. Jaga kerahasiaan data pribadi
Hindari membagikan informasi pribadi maupun keuangan kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
3. Waspadai suara atau video tidak biasa
Perhatikan jika ada kejanggalan dalam suara atau video, meskipun tampak berasal dari orang yang dikenal.
Satgas PASTI juga mengajak masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan penawaran investasi, pinjaman online, atau aktivitas keuangan lain yang terindikasi ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui laman sipasti.ojk.go.id, kontak OJK di 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

