Aparat keamanan hampir selalu melaporkan bahwa sebagian besar tindak kriminal terjadi ketika pelaku berada dalam kondisi mabuk.

Hal ini mengindikasikan bahwa budaya minum yang dulunya berlangsung dalam konteks adat, kini bergeser menjadi kebiasaan tanpa regulasi moral maupun sosial.

Penjualan Tak Terkontrol, Tanpa Izin, dan Tanpa Pengawasan

Salah satu akar masalahnya adalah penjualan miras lokal yang tidak terkontrol. Hampir semua wilayah di NTT mudah mendapatkan sopi atau tuak. Dijual di rumah warga, kios kecil, hingga di pinggir jalan. Tak ada standar izin produksi dan distribusi, sehingga pemerintah tak dapat melakukan pengawasan, baik dari segi jumlah, kualitas, maupun usia konsumen.

Ketidakjelasan regulasi menyebabkan miras lokal tidak hanya dikonsumsi orang dewasa, tetapi juga remaja, bahkan anak-anak. Ini menjadi ancaman serius bagi kualitas generasi muda NTT.

Kesadaran Masyarakat dan Pendidikan Karakter

Masalah yang tidak kalah penting adalah lemahnya pendidikan karakter. Di banyak daerah, miras dianggap biasa bahkan bagi anak-anak. Tidak ada batas budaya atau moral yang mengatur pada usia berapa seseorang boleh minum, dalam konteks apa, dan dengan cara bagaimana.

Lemahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) memperburuk situasi. Tanpa edukasi tentang bahaya alkohol, masyarakat tak memiliki pengetahuan cukup untuk membatasi konsumsi. Akibatnya, minum miras tak lagi menjadi ritual terhormat, tetapi gaya hidup destruktif.