Tambolaka, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis pemasukan ternak babi dari luar daerah, khususnya dari Kupang.

Langkah ini dilakukan menyusul dibukanya kembali jalur lalu lintas ternak babi di sejumlah wilayah.

Pemkab SBD mengantisipasi adanya pemasok yang akan memasukkan ternak babi dari luar daerah ke SBD, sehingga diperlukan aturan dan pengawasan yang ketat.

Sebelumnya, Pemkab SBD telah membahas rencana pemasukan ternak babi dari luar daerah bersama para pemasok dan peternak.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan ternak, serta penerapan biosekuriti untuk mencegah masuk dan menyebarnya African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika.

Bupati SBD Ratu Ngadu Bonnu Wulla mengatakan, SOP tersebut disiapkan untuk memastikan setiap ternak yang masuk ke SBD memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan.

Hal itu disampaikan Ratu Wulla usai pertemuan bersama peternak babi dan Dinas Peternakan di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bapperida SBD, Senin (24/8/2026).

Menurut Ratu Wulla, ternak yang dibawa dari luar daerah tidak boleh diturunkan di sembarang tempat selama perjalanan menuju SBD.