Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jika yang lolos adalah orang yang tidak punya rekam jejak memadai, maka panitia seleksi telah gagal menjalankan amanat PP ini.
c. Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMD
Regulasi ini bahkan menyebutkan bahwa Direksi tidak boleh memiliki “konflik kepentingan” dan wajib memenuhi syarat keahlian di bidang manajemen, tata kelola bisnis, keuangan, dan operasional BUMD.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah para calon yang diloloskan itu memenuhi standar ini, atau hanya memenuhi standar “kedekatan”?
Prinsip Good Governance
Jika proses seleksi ini menjadi bagian dari skenario Balas Budi Politik, Maka Pemerintah Kota Sedang Melanggar Prinsip Good Governance
Bagaimana mungkin seorang calon direksi yang tidak punya pengalaman mengelola pasar, tidak memiliki rekam jejak bisnis, dan tidak punya kapasitas manajerial yang memadai—bisa lolos begitu saja?
Indikasi semacam ini hanya bisa terjadi jika: proses seleksi direkayasa; standar kelayakan dimanipulasi; dan hasil seleksi diarahkan untuk melayani kepentingan tertentu.
Ini adalah pembusukan birokrasi, dan masyarakat Kota Kupang tidak boleh diam. BUMD harus menjadi lokomotif ekonomi rakyat, bukan lumbung jabatan bagi pendukung politik.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

