SELEKSI Direksi PD Pasar Kota Kupang sedang menjadi panggung yang mengundang tanda tanya besar di tengah publik. Aroma balas jasa politik tercium begitu kuat ketika nama-nama yang lolos administrasi justru didominasi oleh mereka yang terang-terangan menjadi bagian dari tim sukses Pilkada kemarin. Jika dugaan ini benar, maka proses seleksi ini bukan hanya cacat moral, tetapi juga bertentangan langsung dengan regulasi yang mengatur tata kelola BUMD di Indonesia.

BUMD bukan kandang politik. Bukan tempat bagi kelompok pemenang untuk menyimpan orang-orang titipan. BUMD adalah lembaga pelayanan publik yang wajib diisi oleh orang yang kompeten, bukan sekadar loyal.

Aspek Regulasi

Regulasi mengatur secara jelas: Direksi BUMD Harus Profesional, Bukan Loyalis Politik. Ada beberapa dasar hukum yang secara eksplisit menutup ruang nepotisme dalam pengangkatan direksi BUMD, diantaranya :

Iklan

a. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 339 dan 340 menegaskan bahwa Direksi BUMD wajib memenuhi kompetensi, integritas, pengalaman kerja, dan rekam jejak kinerja yang baik. Tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan “kedekatan politik” sebagai kualifikasi.

b. PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD

Pasal 57–58 mengatur bahwa proses seleksi direksi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif, serta melibatkan tim uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang independen.