Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dengan demikian, spirit hitozukuri dan monozukuri yang lemah itu terjadi, bukan karena kurang cerdas, tetapi karena kita salah menerapkan tridarma, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) sebagai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) PT. Konsep tridarma, memang, telah ada sejak 1970-an, tetapi kemudian dipertegas dalam UU No. 20, Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No.12, Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi. Dalam kedua UU itu, PT wajib menyelenggarakan tridarma.
Kewajiban PT sebagai penyelenggara tridarma, sejatinya, tidak bermasalah, kalau perintah UU itu diterjemahkan secara pas di PT. Namun kenyataannya, pemerintah, yaitu kementerian yang mengurus PT, menerjemahkan perintah UU itu secara salah. Tupoksi PT sebagai penyelenggara tridarma diserahkan secara mentah-mentah kepada dosen, tanpa mempertimbangkan budaya hitozukuri dan monozukuri tersebut.
Kesalahan itu terlihat pada kewajiban bagi semua dosen untuk melakukan secara serempak tridarma itu dalam satu semester. Artinya, dalam enam bulan, seorang dosen harus mengajar, meneliti (termasuk memublikasi), dan melakukan PkM sekaligus.
Pada titik itu, terjadi masalah. Dosen terjebak di persimpangan jalan. Pada satu sisi, dia tahu dia harus all out dalam mengajar, meneliti, memublikasi, dan melakukan PkM. Spirit hitozukuri dan monozukuri harus tetap bernyala dalam dirinya, dalam bertugas, sebagai dosen. Namun, realistiskah itu?
Tidak. Sebab seorang dosen hanya punya 24 jam per hari, tujuh hari per minggu. Jika total dalam melaksanakan darma pengajaran, dengan ratusan mahasiswa dan banyak mata kuliah yang diajarkan, dia pasti tidak bisa total untuk meneliti, memublikasi, dan melakukan PkM. Atau sebaliknya.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

