“Tidak hanya negara bagian, kota-kota kecil di Amerika Serikat pun menerbitkan obligasi. India juga aktif melalui pemerintah kota,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa regulasi penerbitan obligasi daerah di Indonesia telah tersedia, namun kerap dinilai terlalu ketat. Penyesuaian aturan antara lain dilakukan melalui PP Nomor 1 Tahun 2024 serta perubahan peraturan pada Kementerian Keuangan dan OJK.

Sebelum menerbitkan obligasi, daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD, penilaian Kementerian Keuangan dan Kemendagri, serta pertimbangan Bappenas bila masa tenor melewati periode pemerintahan.

Iklan

Sementara Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof Oktovian BA Sompie, menyampaikan hasil kajian akademik yang menunjukkan Sulawesi Utara memiliki kapasitas fiskal dan kesiapan teknis untuk menerbitkan obligasi daerah.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan DPRD siap mengawali langkah tersebut. Namun, ia menilai proses perizinan lintas kementerian masih memerlukan percepatan.

“Material dan SDM kami siap. DPRD kompak mendukung. Tetapi proses persetujuan dari pusat masih panjang,” ujar Yulius.

Ia berharap percepatan regulasi dapat dilakukan agar daerah segera memulai inovasi pembiayaan.