Di akhir sesi, putra Madandan, Toraja Utara ini merekomended tiga hal; yaitu Limitasi waktu penyidikan sebaiknya diatur dalam Hukum Acara Pidana, agar tidak ditafsirkan masing-masing oleh lembaga yang berwenang melakukan dan penyidikan; Transformasi penuntutan mencakup kewenangan pengendalian penanganan perkara sejak tahap penyidikan berupa kewenangan menghentikan dan meneruskan perkara ke pengadilan; dan Regulasi penegakan hukum yang tegas melalui perkara perundang-undangan, baik terkait struktur, subtansi, dan kultur hukum. (*)