Jakarta, RakyatNTT.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusut secara tuntas, independen, dan transparan kasus meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.

Desakan tersebut disampaikan Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (30/6/2026). Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta di balik meninggalnya dokter muda yang bertugas di RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selain meminta kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas, Rieke juga mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turun langsung melakukan investigasi.

Iklan

Menurut Rieke, langkah tersebut penting untuk menguji ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban negara berdasarkan Convention Against Torture (CAT) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

“Karena itu, dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk apabila melibatkan oknum anggota DPRD, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik, tetapi juga harus diuji dalam perspektif HAM,” tegas Rieke.

Minta Penyidik Pertimbangkan Pasal KUHP

Rieke menilai, apabila penyidikan nantinya menemukan hubungan kausal antara dugaan intimidasi, tekanan psikologis berat, dan meninggalnya korban, penyidik patut mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).