Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
oleh: Robert Kadang
Bisa meraih gelar Doktor di bidang hukum, adalah sesuatu yang membanggakan. Mengingat, hanya segelintir orang Toraja yang berada di level ini. Patut diapresiasi..! and congrat’s Pong Riri, sapaan karibnya. Bernama lengkap Zet Tadung Allo, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur itu, resmi bergelar doktor.
Suami dari Ibu Femi ini, berhasil menyelesaikan Ujian Promosi Doktor dalam bidang ilmu hukum, pada 7 November 2025. Ujian tersebut digelar di Ruangan Promosi Doktor Prof. Andi Zaenal Abidin Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Disertasinya tentang: “Formulasi Pengaturan Pembatasan Waktu Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Dominus Litis Penuntut Umum“, berhasil dipertahankan. Dia dibimbing Promotor Prof. Dr. Syukri Akub, S.H., M.H., dan Co-Promotor Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM.
Zet Tadung Allo mampu menyakinkan Tim Penguji yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP., Penguji Eksternal, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., (kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI, Penguji Prof. Dr. H.M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si, CLA., Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H., dan Dr. Haeranah, S.H., M.H., sehingga dia dinyatakan lulus dengan predikat: Cumlaude. Hebat..!
Ujian Promosi Doktor tersebut ikut dihadiri tokoh nasional dari berbagai kalangan. Ada Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H. (Pimpinan KPK RI), Dr. Syamsu Rizal, S.Sos., M.Si. (anggota Komisi I DPR RI), Dr. H.M. Taufan Pawe, S.H., M.H. (anggota Komisi II DPR RI), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan), Prihatin, S.H. (Wakajati Sulsel), H. Patahuddin, S.Ag (Bupati Luwu), Ketua PMTI NTT, Boni Marasin, dan keluarga Toraja lainnya. Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan bagi upaya akademik dalam memperkuat sistem hukum di negeri ini.
Dalam paparannya, Zet Tadung Allo yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada JAMPIDMIL Kejagung RI, menyampaikan nilai filosofis penyidikan. “Setiap penyidikan adalah pro justitia, untuk keadilan. Di satu sisi, penyidikan di pihak terperiksa, merupakan momok yang menakutkan, tetapi sekaligus menjadi momentum untuk membela diri melalui jalur hukum sebagai hak membela diri (presumption of innocent). Penyidikan di tangan aparat yang setia pada sumpah menegakkan kebenaran, akan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pihak. Akan tetapi, masih saja ditemukan penyidikan yang mengambang bertahun-tahun, dan membiarkan nasib seseorang tanpa peduli dampak hukum, sosial, dan moral dari masyarakat yang melekat sejak penyidikan dimulai,“ ungkap ayah dari Riri dan Rara.
* Das Sollen dan Das Sein
Selanjutnya, Zet Tadung Allo menyampaikan Das Sollen dan Das Sein dalam penelitian disertasinya. Das Sollen dari penelitian ini yaitu, seseorang sebagai Tersangka Tindak Pidana tidak jarang berlangsung Bertahun Tahun Tanpa Kepastian; KUHAP tidak memberi batasan yang jelas dan pasti, mengenai batas waktu penyelesaian perkara pidana; Polri, Kejaksaan dan KPK menerapkan standar yang berbeda, terkait lamanya waktu penyidikan sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap subjek hukum; Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP tidak memberikan kepastian hukum karena kata “segera” dalam pasal tidak memiliki makna apapun terkait jangka waktu yang pasti; Penyidikan tanpa batas waktu adalah sebuah judicial violance yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia; Pasal 109 KUHAP telah mengatur alasan penghentian penyidikan, jika tidak menemukan cukup bukti; status tersangka tindak pidana korupsi seperti belenggu dan labelisasi anmoraralitas pada ranah sosial, terhadap subjek hukum yang menyandang status Tersangka yang harus segera dibuktikan melalui proses ajudikasi; Asas Dominus Litis baru sebatas pengetahuan dalam lingkup akademis belum berwujud Dominus Litis yang progresif (Aktif) oleh jaksa Penuntut Umum selaku pengendali Perkara; dan Prinsip Dominus Litis yang progresif mengendalikan lamanya proses penyidikan untuk menghindari pelanggaran Ham khususnya keadilan terhadap kepastian Hukum SERTA Penyidikan adalah Pra-Ajudikasi (Peradilan Awal), dimana aktor utamanya adalah Penuntut Umum Yang berwenang menentukan dapat atau tidaknya Perkara dibawa ke Tahap Ajudikasi (Pengadilan).
Sementara yang menjadi Das Sein penelitian tersebut yaitu, seseorang sebagai Tersangka Tindak Pidana tidak jarang berlangsung bertahun tahun tanpa kepastian; KUHAP tidak memberi batasan yang jelas dan pasti mengenai batas waktu penyelesaian perkara pidana; Polri, Kejaksaan dan KPK menerapkan standar yang berbeda terkait lamanya waktu penyidikan sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap subjek hukum; Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP tidak memberikan kepastian hukum, karena kata “segera” dalam pasal tidak memiliki makna apapun terkait jangka waktu yang pasti; Penyidikan tanpa batas waktu adalah sebuah judicial violance yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Penelitian ini menemukan tiga hal penting terkait penyidikan yaitu, menjadi Objek Pra Peradilan berarti penyidikan yang secara nyata berlarut-larut tanpa upaya nyata penyidikan yang aktif oleh penyidik, harus dianggap sebagai penyidikan yang melanggar hukum dan asas peradilan pidana yang dapat digugat pra peradilan oleh tersangka atau pihak yang dirugikan; Dianggap Telah Dihentikan Penyidikan yang mengambang dan secara nyata tidak ada aktivitas penyidikan, harus dianggap sebagai penyidikan yang sudah dihentikan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan adalah melalui permohonan penetapan pengadilan; dan Penuntut Umum Sebagai Katalisator Perlindungan HAM Fungsi Dominus Litis Penuntut Umum memberikan peran sebagai penyeimbang (katalisator) antara kepentingan negara dan kepentingan tersangka melalui pengendalian perkara untuk menjamin hak dan kewajiban negara serta HAM dalam setiap penyidikan yang belum memiliki batas waktu penyidikan dalam Hukum Acara Pidana,” papar Zet Tadung Allo.
Di akhir sesi, putra Madandan, Toraja Utara ini merekomended tiga hal; yaitu Limitasi waktu penyidikan sebaiknya diatur dalam Hukum Acara Pidana, agar tidak ditafsirkan masing-masing oleh lembaga yang berwenang melakukan dan penyidikan; Transformasi penuntutan mencakup kewenangan pengendalian penanganan perkara sejak tahap penyidikan berupa kewenangan menghentikan dan meneruskan perkara ke pengadilan; dan Regulasi penegakan hukum yang tegas melalui perkara perundang-undangan, baik terkait struktur, subtansi, dan kultur hukum. (*)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

