Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sementara yang menjadi Das Sein penelitian tersebut yaitu, seseorang sebagai Tersangka Tindak Pidana tidak jarang berlangsung bertahun tahun tanpa kepastian; KUHAP tidak memberi batasan yang jelas dan pasti mengenai batas waktu penyelesaian perkara pidana; Polri, Kejaksaan dan KPK menerapkan standar yang berbeda terkait lamanya waktu penyidikan sehingga menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap subjek hukum; Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP tidak memberikan kepastian hukum, karena kata “segera” dalam pasal tidak memiliki makna apapun terkait jangka waktu yang pasti; Penyidikan tanpa batas waktu adalah sebuah judicial violance yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Penelitian ini menemukan tiga hal penting terkait penyidikan yaitu, menjadi Objek Pra Peradilan berarti penyidikan yang secara nyata berlarut-larut tanpa upaya nyata penyidikan yang aktif oleh penyidik, harus dianggap sebagai penyidikan yang melanggar hukum dan asas peradilan pidana yang dapat digugat pra peradilan oleh tersangka atau pihak yang dirugikan; Dianggap Telah Dihentikan Penyidikan yang mengambang dan secara nyata tidak ada aktivitas penyidikan, harus dianggap sebagai penyidikan yang sudah dihentikan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan adalah melalui permohonan penetapan pengadilan; dan Penuntut Umum Sebagai Katalisator Perlindungan HAM Fungsi Dominus Litis Penuntut Umum memberikan peran sebagai penyeimbang (katalisator) antara kepentingan negara dan kepentingan tersangka melalui pengendalian perkara untuk menjamin hak dan kewajiban negara serta HAM dalam setiap penyidikan yang belum memiliki batas waktu penyidikan dalam Hukum Acara Pidana,” papar Zet Tadung Allo.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

