Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Redaksi RakyatNTT.ID memuat hak jawab dari mantan kuasa hukum terdakwa Vannesa Tuhuteru, Tres Priawati atas pemberitaan berjudul “Enny Anggrek Bantah Tuduhan Mantan Kuasa Hukum Vanessa Tuhuteru, Sebut Surat Pengunduran Diri Cemarkan Nama Baik“ yang terbit pada Minggu (5/7/2026), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam hak jawab yang diterima redaksi pada Senin (6/7/2026), Tres Priawati menyampaikan klarifikasi atas sejumlah poin yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.
Berikut pon-poin klarifikasi Tres Prawati:
1. Berhentinya pendampingan hukum kami merupakan keputusan professional yang sah dan patut dalam kerangka hubungan pemberian jasa hukum antara advokat dan klien. Keputusan tersebut diambil setelah menilai bahwa hubungan professional yang semestinya dijalankan secara independen, efektif, dan penuh kepercayaan tidak lagi dapat berlangsung secara sehat.
2. Dalam menjalankan profesi, Advokat terikat kewajiban untuk memberikan pembelaan secara mandiri, professional, bertanggung jawab, serta menjaga kerahasiaan dan kepentingan hukum klien. Ketika kondisi objektif menunjukkan bahwa ruang kerja professional Advokat telah terganggu dan tidak lagi memungkinkan pemberian bantuan hukum dilakukan secara optimal, maka berhenti dan mengundurkan diri merupakan langkah yang sah, proporsional dan dapat dibenarkan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan