Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Terdakwa memukul korban dua kali di badan dan empat kali di pantat menggunakan selang,” ujar Letkol Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Selain itu, Faisal juga disebut memerintahkan agar Prada Lucky diperiksa oleh staf intel setelah menuduh korban memiliki perilaku menyimpang.
Selama proses interogasi di ruang staf intel, korban diduga dianiaya oleh belasan prajurit senior hingga akhirnya mengalami luka parah.
Kronologi Kasus dan Jumlah Tersangka
Kasus ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika Prada Lucky diduga disiksa di asrama batalyon.
Korban kemudian dirawat intensif selama empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Setelah menjalani upacara pemakaman militer di Kupang pada 9 Agustus 2025, Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya merupakan perwira pertama, terdiri dari satu Lettu dan dua Letda.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan tindakan kekerasan berjenjang di lingkungan militer, dan menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum di internal TNI. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe