Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ende, RakyatNTT.ID – Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K, Sabtu (1/11/2025) menegaskan seluruh proses hukum dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya korban Paulus Pende dilakukan secara terbuka dan transparan.
Ia menyebut, langkah otopsi yang dilakukan hari ini sebagai bagian penting untuk memperkuat alat bukti dalam penyelidikan.
“Seluruh proses hukum kami lakukan secara transparan. Otopsi dilakukan untuk memperkuat alat bukti. Kami pastikan semua tahapan penegakan hukum dijalankan sesuai prosedur,” tegas Iptu Gusti.
Otopsi Berlangsung 2,5 Jam, Hasil Dikoordinasikan dengan Bidokkes
Otopsi terhadap jenazah korban dilakukan oleh tim dokter forensik Bidokkes Polda NTT selama 2,5 jam, dimulai pukul 10.00 Wita dan selesai sekitar 12.30 Wita.
Kasat Reskrim menyebut, hasil otopsi akan segera dikonsultasikan dengan tim Bidokkes untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Untuk hasilnya, kami akan koordinasikan dengan Bidokkes. Hari ini juga, pelaku dibawa ke Kupang untuk menjalani proses kode etik di Propam Polda NTT,” jelasnya.
Otopsi untuk Perkuat Alat Bukti di Persidangan
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa otopsi merupakan langkah hukum penting guna memperkuat pembuktian dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe