Kupang, RakyatNTT.ID — Sidang perdana kasus penganiayaan hingga tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).

Sidang menghadirkan enam orang saksi, termasuk empat prajurit batalyon dan dua orang tua korban, dalam perkara dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal.

Majelis hakim mendengarkan kesaksian empat saksi dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) dan dua saksi lainnya yang merupakan orang tua korban, yaitu Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.

Iklan

Dari empat saksi prajurit, satu di antaranya, Prada Richard Bulan, juga merupakan korban dalam kasus serupa.

Kesaksian Para Prajurit di Sidang Militer

Saksi Pratu Poncianus Alan Dadi, anggota Yon TP 834/WM, mengungkapkan bahwa ia melihat langsung terdakwa mencambuk Prada Lucky dari jarak sekitar 10 meter.

“Iya, saya lihat terdakwa mencambuk korban dari jarak sepuluh meter,” ujar Pratu Alan Dadi saat bersaksi di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Pratu Yohanes Viani Ili mengaku ikut memukul korban, namun menegaskan bahwa perbuatannya tidak dicegah oleh terdakwa yang saat itu berada di ruang interogasi.

“Saya pukul korban satu kali dan saksi Richard Bulan dua kali. Tidak ditegur oleh terdakwa,” ucap Yohanes menjawab pertanyaan Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan.

Isi Dakwaan terhadap Lettu Ahmad Faisal

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer, yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto, disebutkan bahwa Lettu Ahmad Faisal turut memukul korban Prada Lucky.

“Terdakwa memukul korban dua kali di badan dan empat kali di pantat menggunakan selang,” ujar Letkol Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Selain itu, Faisal juga disebut memerintahkan agar Prada Lucky diperiksa oleh staf intel setelah menuduh korban memiliki perilaku menyimpang.

Selama proses interogasi di ruang staf intel, korban diduga dianiaya oleh belasan prajurit senior hingga akhirnya mengalami luka parah.

Kronologi Kasus dan Jumlah Tersangka

Kasus ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika Prada Lucky diduga disiksa di asrama batalyon.

Korban kemudian dirawat intensif selama empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.

Setelah menjalani upacara pemakaman militer di Kupang pada 9 Agustus 2025, Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya merupakan perwira pertama, terdiri dari satu Lettu dan dua Letda.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan tindakan kekerasan berjenjang di lingkungan militer, dan menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum di internal TNI. (*/rnc)