Kupang, RakyatNTT.ID Jajaran Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan total 1.208,14 liter atau sekitar 1,2 ton minuman keras (miras) ilegal dari berbagai penindakan di wilayah pelabuhan selama Juli hingga Oktober 2025.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, mengatakan penindakan dilakukan secara berkelanjutan oleh berbagai satuan dan pos kepolisian, termasuk Polsubsektor Pelabuhan Tenau, Pelindo, Satresnarkoba, dan Tim Jatanras.

Iklan

“Kami akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur laut yang menjadi pintu masuk utama miras tanpa izin edar,” ujar Kombes Djoko Lestari, Sabtu (1/11/2025).

Rincian Penindakan Miras Ilegal di Wilayah Pelabuhan

1. Penindakan Pertama – 11 Juli 2025 (Polsubsektor Tenau dan Pelindo)

Pada operasi pertama di Pelabuhan Tenau, petugas berhasil menyita 158,14 liter miras berbagai jenis.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 133 botol sopi ukuran 600 ml,
  • 21 botol sopi ukuran 1,5 liter,
  • 23 botol Hoka Whisky ukuran 960 ml,
  • 6 botol Hoka Whisky ukuran 460 ml,
  • 4 jeriken sopi ukuran lima liter,
  • 1 jeriken sopi ukuran dua liter.

Semua barang ditemukan saat pemeriksaan rutin kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Tenau.