Ende, RakyatNTT.ID Jenazah PP alias Paulus alias Adi (35), korban penganiayaan hingga tewas oleh Bripda OPA alias Oschar (23), anggota Polres Ende, akan diotopsi pada Sabtu (1/11/2025) pagi.

Otopsi dilakukan oleh tim medis Bid Dokkes Polda NTT dan Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, dipimpin dr. Edwin Tambunan.

“Akan dilaksanakan otopsi terhadap korban pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wita,” ujar Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, didampingi Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, Jumat (31/10/2025).

Iklan

Selain otopsi, kepolisian juga mengagendakan rekonstruksi kasus untuk mengungkap secara rinci tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Kasus Penganiayaan Terjadi di Tiga Lokasi Berbeda

Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi LP/B/205/X/2025/SPKT/Res Ende/Polda NTT tanggal 30 Oktober 2025 serta LP/03/X/2025/Propam/Res Ende.

Dari hasil penyelidikan, korban PP dianiaya di tiga lokasi berbeda, yakni:

  • Rumah Tarsisius Tura di Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Ende Timur.
  • Depan Rumah Singgah ODGJ Samaria di lokasi yang sama.
  • Lorong samping tempat pangkas rambut di Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes.

Menurut Kapolres, pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku memukul korban berulang kali menggunakan tangan kanan hingga korban jatuh tersungkur. Saat korban terjatuh, pelaku kembali menghantam wajah dan rahang korban hingga tak sadarkan diri.