Jakarta, RakyatNTT.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi baru yang berpotensi membatasi pemasaran produk asuransi jiwa berdasarkan tingkat ekuitas perusahaan.

Rancangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE).

Jika aturan ini diberlakukan, maka perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas kecil (kategori KPPE 1) akan dilarang memasarkan produk asuransi tertentu, termasuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink, mulai tahun 2028.

Iklan

Rancangan Aturan: Pembatasan Berdasarkan Ekuitas

Dalam rancangan SEOJK, perusahaan asuransi dikategorikan menjadi beberapa kelompok berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE):

  • KPPE 1: Ekuitas antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun.
  • KPPE 2: Ekuitas Rp 1 triliun ke atas.

Perusahaan asuransi jiwa yang termasuk KPPE 1 tidak diperbolehkan menjual produk unitlink, produk kombinasi seumur hidup, serta produk asuransi anuitas.

Sementara perusahaan yang tergolong KPPE 2 tetap dapat memasarkan seluruh lini produk asuransi.

OJK: Aturan Masih dalam Tahap Kajian

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa aturan ini belum final dan masih dalam proses kajian mendalam.

“Belum ada itu, masih dikaji, digodok. Belum ada ketentuan itu dikeluarkan,” ujar Ogi saat ditemui di Tangerang, Kamis (23/10).

Ogi juga menyebutkan, OJK terus berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri asuransi, agar kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak merugikan perusahaan skala kecil.

“Masih diskusi. Itu juga harus hati-hati. Masih 2028 juga, kan, soal KPPE,” tambahnya.

Tujuan Aturan: Perlindungan Konsumen dan Tata Kelola Risiko

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, ketentuan batas ekuitas minimum bagi KPPE 1 yang dikaitkan dengan pemasaran unitlink bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko salah investasi oleh perusahaan asuransi.

“Selama ini, banyak perusahaan menggunakan dana dari unitlink untuk mendanai grup sendiri, dan terjadi kesalahan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip Asset Liability Management (ALM),” jelas Irvan.

Ia menjelaskan, dana unitlink harus dikelola terpisah dari ekuitas perusahaan, sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 05/2022.

Dengan demikian, ekuitas tinggi menjadi jaminan (buffer) apabila terjadi kesalahan investasi.

“Ekuitas yang tinggi dimaksudkan sebagai buffer jika perusahaan asuransi salah dalam berinvestasi,” tambahnya.

Dampak bagi Industri Asuransi Jiwa

Menurut Irvan, jika pembatasan unitlink benar diberlakukan, banyak perusahaan asuransi dengan modal kecil akan mengalihkan portofolio unitlink ke perusahaan dengan ekuitas lebih besar (KPPE 2).

“OJK perlu menyiapkan exit strategy bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum, termasuk opsi pengalihan portofolio ke perusahaan besar,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa OJK perlu bersikap transparan dan melakukan sosialisasi sejak dini, agar perusahaan kecil memiliki waktu cukup untuk beradaptasi sebelum kebijakan berlaku pada 2028.

“Kalau tidak disiapkan dengan baik, bisa menimbulkan gejolak di industri dan merugikan perusahaan kecil,” jelasnya.

Efek terhadap Pasar Unitlink

Irvan menambahkan, jika regulasi ini resmi diterapkan, maka jumlah perusahaan asuransi yang bisa menjual unitlink akan berkurang.

Akibatnya, pasar unitlink akan lebih mengerucut pada nasabah menengah ke atas yang memiliki pemahaman investasi lebih baik.

“Segmen pasar unitlink nantinya akan makin terbatas ke kelompok masyarakat yang benar-benar memahami risiko investasi,” pungkasnya. (*/rnc)