Kupang, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola pendidikan NTT yang masih menjadi titik krusial dalam membangun sistem pendidikan berintegritas.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur tercatat di angka 70,44, dengan dimensi tata kelola memperoleh skor terendah, yaitu 61,32.

Forum Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi SPI Pendidikan 2024 digelar di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Kupang, Rabu (8/10). Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, LLDIKTI, Kopertais, dan Inspektorat se-NTT.

Iklan

Pendidikan Berintegritas Butuh Sistem yang Kuat

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pendidikan berintegritas tidak cukup hanya mengandalkan kejujuran siswa di ruang ujian. Menurutnya, ada tiga dimensi utama yang harus diperkuat: pembentukan karakter berintegritas, ekosistem pendidikan antikorupsi, dan tata kelola yang bersih dari penyimpangan.

“Integritas pendidikan di NTT masih berada pada level korektif, namun karakter kejujuran dan tanggung jawab sudah mulai tumbuh di kalangan peserta didik,” ujar Wawan.