Kupang, RakyatNTT.ID Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus kekerasan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.

Sidang yang menyita perhatian publik ini berlangsung di ruang sidang utama pada Senin (27/10/2025).

Sidang pertama dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faizal, S.Tr (Han). Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H., didampingi Kapten Chk Denis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.H., dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I.

Sementara Oditur (jaksa militer) dijabat oleh Letkol Chk Yusdiharto, dan panitera oleh Letda I Nyoman Darma Setiawan.

Keluarga Prada Lucky Hadir di Pengadilan

Sekitar pukul 09.35 WITA, terdakwa dikawal masuk ke ruang sidang. Di pintu masuk, keluarga Prada Lucky tampak hadir, termasuk sang ayah yang mengenakan seragam TNI lengkap, dan sang ibu, Sepriana Paulina Mirpey, yang memeluk erat foto mendiang anaknya sambil menangis.

“Kau harus dipecat! Kau hilangkan nyawa anak saya,” ucap sang ibu dengan tangis tertahan saat terdakwa melintas.

Sepriana mengaku sedikit lega karena kasus kematian putranya akhirnya mulai disidangkan setelah dua bulan penantian. Namun ia berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami hanya ingin keadilan. Semoga para hakim dan oditur bisa mengungkap seluruh fakta dengan jujur,” harapnya.

Ia juga meminta agar seluruh saksi dan para tersangka memberikan keterangan jujur tanpa saling melindungi.

22 Tersangka TNI Siap Jalani Persidangan

Kasus kematian Prada Lucky melibatkan 22 prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo.

Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan perwira pertama — satu berpangkat Letnan Satu (Lettu) dan dua lainnya Letnan Dua (Letda).

Denpom IX/1 Kupang telah menyerahkan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk disidangkan secara maraton selama tiga hari, yakni 27–29 Oktober 2025.

Tiga berkas perkara:

  • Berkas pertama (No. 40-K/PM.III-15/AD/X/2025): Terdakwa Lettu Ahmad Faizal, S.Tr (Han).
  • Berkas kedua (No. 41-K/PM.III-15/AD/X/2025): Berisi 17 terdakwa lainnya termasuk Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, hingga Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
  • Berkas ketiga (No. 42-K/PM.III-15/AD/X/2025): Empat terdakwa yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.

Kronologi Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) merupakan prajurit TNI AD yang bertugas di Yon TP 834/Waka Nga Mere. Ia meninggal dunia pada Rabu (6 Agustus 2025) setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di asrama batalyon.

Lucky sempat menjalani perawatan selama empat hari di ICU RSUD Aeramo Nagekeo, sebelum akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dibawa ke Kupang dan dimakamkan pada Sabtu (9 Agustus 2025) dengan upacara militer.

Harapan Keluarga untuk Keadilan

Keluarga Prada Lucky berharap sidang ini menjadi langkah awal untuk membuka kebenaran atas kematian putra mereka.

“Kami percaya majelis hakim dan oditur akan menggali fakta dengan jujur dan memberikan keadilan bagi almarhum,” tutur Sepriana.

Sidang lanjutan akan digelar dalam tiga hari berturut-turut dengan menghadirkan seluruh terdakwa. Publik menantikan bagaimana Pengadilan Militer III-15 Kupang menegakkan hukum terhadap kasus yang mengguncang institusi TNI ini. (*/rnc)