Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kami hanya ingin keadilan. Semoga para hakim dan oditur bisa mengungkap seluruh fakta dengan jujur,” harapnya.
Ia juga meminta agar seluruh saksi dan para tersangka memberikan keterangan jujur tanpa saling melindungi.
22 Tersangka TNI Siap Jalani Persidangan
Kasus kematian Prada Lucky melibatkan 22 prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo.
Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan perwira pertama — satu berpangkat Letnan Satu (Lettu) dan dua lainnya Letnan Dua (Letda).
Denpom IX/1 Kupang telah menyerahkan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk disidangkan secara maraton selama tiga hari, yakni 27–29 Oktober 2025.
Tiga berkas perkara:
- Berkas pertama (No. 40-K/PM.III-15/AD/X/2025): Terdakwa Lettu Ahmad Faizal, S.Tr (Han).
- Berkas kedua (No. 41-K/PM.III-15/AD/X/2025): Berisi 17 terdakwa lainnya termasuk Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, hingga Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
- Berkas ketiga (No. 42-K/PM.III-15/AD/X/2025): Empat terdakwa yakni Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.
Kronologi Kasus Kematian Prada Lucky
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) merupakan prajurit TNI AD yang bertugas di Yon TP 834/Waka Nga Mere. Ia meninggal dunia pada Rabu (6 Agustus 2025) setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di asrama batalyon.
