Kupang, RakyatNTT.ID – Ahli waris dari Almarhumah Erna Meliantje Adulanu bakal menempuh jalur hukum terhadap JS. Pasalnya, JS diduga menggelapkan surat Pelepasan Hak (PH) atas tanah seluas 10 hektar milik Almh. Erna Meliantje Adulanu. Tanah tersebut terletak di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, NTT.

Cecilia Anggi Man selaku putri Almh. Erna Adulanu kepada awak media, Selasa (7/10/2025), mengurai kronologis kasus tersebut.

Cecilia Anggi Man menyebutkan, pada 24 September 2025 lalu, dia dan Perry (kakak kandung) bertemu JS di Oesapa. Dalam pertemuan tersebut, mereka mendiskusikan perihal jual beli tanah seluas 10 hektar yang statusnya masih dalam bentuk PH ke Almh. Erna Adulanu.

Iklan

“Pada 25 September 2025, kami bertemu lagi di Pengadilan Negeri Kupang. Beliau ada urusan juga dan kami ada sidang gugatan,” beber Cecilia Anggi.

Selanjutnya, pada 26 September 2025 mereka berjanji lagi ke toko milik JS untuk melanjutkan pembicaraan seputar jual beli tanah.

“Besoknya, saya bersama ipar dan kaka Perry membawa PH asli dan surat jual beli asli dari pemilik sebelumnya. Pak Joseph (JS, red) mau bayar deposit, tapi tidak ada. Beliau kemudian minta PH asli dan surat pendukung asli dan kopian lainnya ditinggalkan dan janji akan segera bayar,” ungkapnya