Khusus bagi nelayan dan operator kapal:

  • Perahu nelayan: hindari berlayar jika kecepatan angin >15 knot dan tinggi gelombang >1,25 m.
  • Kapal tongkang: hindari aktivitas jika angin >16 knot dan gelombang >1,5 m.
  • Kapal feri: waspadai angin >21 knot dan gelombang di atas 2,5 m.

“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir agar tetap waspada terhadap potensi gelombang tinggi,” tutup BMKG. (*/rnc)