Regulasi tersebut menetapkan:

  • Asuransi umum konvensional: ekuitas minimal Rp250 miliar
  • Asuransi syariah: ekuitas minimal Rp100 miliar
  • Reasuransi: ekuitas minimal Rp500 miliar

Ketentuan ini harus dipenuhi secara bertahap hingga 31 Desember 2026.

Dari total 71 perusahaan asuransi umum yang beroperasi di Indonesia, 52 perusahaan diperkirakan mampu memenuhi ketentuan tersebut. Namun, 19 perusahaan lainnya masih berpotensi belum memenuhi target ekuitas minimal.

Iklan

Sementara itu, dari 8 perusahaan reasuransi, 7 di antaranya diproyeksikan dapat memenuhi ketentuan, sementara 1 perusahaan masih berisiko belum mampu.

Respons OJK: Relaksasi Dimungkinkan secara Kasus Per Kasus

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas industri asuransi nasional agar mampu menyerap risiko secara optimal di masa depan.

“Kapasitas industri asuransi kita masih kecil. Regulasi ini untuk memperkuat fondasi keuangan industri ke depan,” jelas Ogi.

Meski demikian, Ogi mengakui bahwa mekanisme relaksasi dimungkinkan dalam situasi tertentu, terutama bagi perusahaan yang kesulitan memenuhi ekuitas minimum pada waktunya.