“Relaksasi diberikan kasus per kasus. Kategorinya sudah melanggar, tapi diperkenankan membuat rencana aksi selama satu tahun,” ujar Ogi.

Dengan kata lain, OJK tetap memberikan ruang adaptif, di mana perusahaan yang belum memenuhi ketentuan dapat menyusun rencana aksi pemenuhan ekuitas agar tetap berada dalam pengawasan yang terukur.

Implikasi bagi Industri Asuransi

Permintaan AAUI ini mencerminkan tantangan yang dihadapi industri asuransi di tengah perlambatan ekonomi dan tekanan profitabilitas.

Iklan

Dengan adanya potensi relaksasi kebijakan dari OJK, diharapkan perusahaan asuransi dapat menyesuaikan diri secara bertahap tanpa mengorbankan stabilitas industri.

Langkah ini juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik dan kesehatan keuangan industri asuransi Indonesia, sambil tetap memastikan bahwa perusahaan tetap tumbuh dan patuh terhadap regulasi jangka panjang. (*/rnc)