Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Denpasar, RakyatNTT.ID — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) secara resmi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan relaksasi ketentuan ekuitas minimum bagi industri asuransi umum.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, di sela gelaran Indonesia Rendezvous yang berlangsung di Nusa Dua, Badung, Bali.
Aturan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar sendiri wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan asuransi paling lambat akhir tahun 2026.
AAUI: Kondisi Ekonomi Belum Mendukung
Menurut Budi Herawan, permohonan relaksasi bukan tanpa alasan, melainkan karena kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya mendukung pemulihan industri asuransi.
“Secara resmi kami mohon konsiderasi regulator OJK untuk relaksasi. Kami bukan cengeng, tapi karena kondisi ekonomi seperti ini,” ujar Budi.
AAUI mencatat, pendapatan premi industri asuransi umum sepanjang semester I-2025 hanya mencapai Rp58,5 triliun, tumbuh 5,8 persen.
Angka ini jauh melambat dibanding periode yang sama tahun 2024, yang mencatatkan pertumbuhan 18,4 persen.
Regulasi Ekuitas Minimum dan Tingkat Kepatuhan
Aturan ekuitas minimum ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

