PENERBITAN Surat Keputusan Rektor Universitas Timor (UNIMOR) Nomor 307/UN.60/KU/2025 tentang tarif sewa alat laboratorium sontak memicu demonstrasi mahasiswa pada 18 September 2025. Bagi publik lokal, SK ini dianggap sebagai pungutan baru yang memberatkan. Namun jika dilihat lebih luas, kasus Unimor hanyalah potret kecil dari problem yang lebih besar: arah pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang semakin kabur antara fungsi sosial dan logika pasar.

Kewajiban Satker dan Cacat Regulasi

Sebagai PTN berstatus Satuan Kerja (Satker), Unimor seharusnya tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Biaya pendidikan mahasiswa semestinya hanya dapat dipungut melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT), sementara pungutan lain seperti “sewa laboratorium” tidak dikenal dalam rezim Satker.

Jika ada layanan untuk pihak eksternal, jalurnya adalah PNBP sebagaimana tertuang dalam PP No. 22 Tahun 2023 tentang tarif dan jenis PNBP. Dengan demikian, SK 307 berdiri di wilayah abu-abu: cacat formil karena tidak merujuk PP PNBP, dan cacat materil karena tidak membedakan antara mahasiswa dan dosen internal dengan pihak eksternal.